TRADISI MELAYANI, INOVASI MENGHUBUNGKAN

Palang Pintu

Pelayanan Langsung Integrasi Putusan dan Administrasi Kependudukan Terpadu

Kolaborasi digital Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas I A Khusus dengan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat.

Kenali Palang Pintu

Layanan khusus petugas PN dan Dukcapil.
Pemohon dilayani melalui PTSP tanpa perlu mengakses aplikasi.

✓ Terintegrasi✓ Terdokumentasi✓ Mudah digunakan
SINERGI UNTUK WARGA

Dua instansi, layanan yang terhubung.

Palang Pintu menghubungkan layanan putusan pengadilan dengan administrasi kependudukan melalui proses digital yang terdokumentasi. Kolaborasi digital Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas I A Khusus dengan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat.

“Kolaborasi untuk layanan publik yang lebih cepat, mudah, dan pasti.”
LAYANAN PALANG PINTU

Urus dokumen dengan lebih terarah.

01

Perubahan Nama

Pengajuan dan verifikasi perubahan nama berdasarkan penetapan pengadilan.

02

Pencatatan Akta Perceraian

Integrasi putusan pengadilan untuk proses pencatatan administrasi kependudukan.

03

Pantau Permohonan

Petugas PN dan Dukcapil memantau status dan riwayat pengajuan melalui dashboard internal.

INFORMASI LAYANAN

Ada yang ingin diketahui?

Siapa yang dapat menggunakan Palang Pintu?

Aplikasi ini khusus digunakan petugas Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Dukcapil. Pemohon dilayani melalui petugas PTSP.

Bagaimana memantau permohonan?

Petugas memantau proses melalui dashboard internal. Pemohon dapat menghubungi petugas PTSP dengan menyebutkan nomor permohonan.

Instansi apa saja yang berkolaborasi?

Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas I A Khusus dan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat.