Perubahan Nama
Pengajuan dan verifikasi perubahan nama berdasarkan penetapan pengadilan.
→
PALANG PINTULayanan Terpadu · Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Pelayanan Langsung Integrasi Putusan dan Administrasi Kependudukan Terpadu
Kolaborasi digital Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas I A Khusus dengan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat.
Kenali Palang Pintu →Layanan khusus petugas PN dan Dukcapil.
Pemohon dilayani melalui PTSP tanpa perlu mengakses aplikasi.
Palang Pintu menghubungkan layanan putusan pengadilan dengan administrasi kependudukan melalui proses digital yang terdokumentasi. Kolaborasi digital Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas I A Khusus dengan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Kolaborasi untuk layanan publik yang lebih cepat, mudah, dan pasti.”
Pengajuan dan verifikasi perubahan nama berdasarkan penetapan pengadilan.
→Integrasi putusan pengadilan untuk proses pencatatan administrasi kependudukan.
→Petugas PN dan Dukcapil memantau status dan riwayat pengajuan melalui dashboard internal.
→Aplikasi ini khusus digunakan petugas Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Dukcapil. Pemohon dilayani melalui petugas PTSP.
Petugas memantau proses melalui dashboard internal. Pemohon dapat menghubungi petugas PTSP dengan menyebutkan nomor permohonan.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas I A Khusus dan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Barat.